Pengadilan Sidang TKI Disajikan Oleh Andry Christian

Pengadilan Sidang TKI Disajikan Oleh Andry Christian
A.    Manfaat Penelitian
1.         Diharapkan dapat menjadi pijakan pada penulisan lanjutan dalam pengembangan hukum Islam.
2.         Memberikan alternatif pemecahan (solusi) masalah  keluarga yang ada dalam keluarga TKI
3.         Diharapkan menjadi sebuah pemikiran, wawasan yang lebih luas dalam menyikapi bagi keluarga yang istri maupun suami yang bekerja di luar negeri.
4.         Hasil penelitian yang diharapkan dapat menambah kontribusi dalam rangka memperkaya khazanah ilmu pengetahuan.
5.         Dengan penelitian ini, di harapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan keluarga yang terjadi pada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Desa Kihiyang Kecamatan Binong Kabupaten Subang.

B.       Studi Kepustakaan
Pernikahan merupakan sebuah kontrak yang mempunyai akibat hukum mengikat. Ikatan pernikahan tidak hanya bersifat sementara, akan tetapi ikatan pernikahan merupakan ikatan abadi yang menyatukan antara satu jiwa dengan jiwa lainnya, sehingga dari ikatan tersebut akan terbentuk sebuah komunitas kecil yang disebut dengan keluarga. Konsekuensi dari ikatan pernikahan adalah timbulnya beberapa ketentuan yang tertuang dalam hak dan kewajiban suami istri, sehingga untuk membentuk keluarga harmonis kita harus mengetahui hak dan kewajiban suami istri.
Pembahasan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga secara umum telah banyak dilakukan, baik dalam bentuk buku, kitab ataupun ilmiah individu. Namun sepengetahuan penulis, belum ada pembahasan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI yang lebih khusus dengan melakukan penelitian langsung dari beberapa kasus yang ada.  Namun penulis mencoba menelaah dari buku ataupun kitab yang ada hubungannya dengan masalah di atas. Sehingga diharapkan nantinya akan memperjelas bagaimana hak dan kewajiaban suami istri dalam keluarga TKI itu seharusnya dijalankan.
Al-Asqolani dalam kitabnya Ibanah al-Ahkam Syarah Bulug al-Maram menjelaskan secara lebar seputar pernikahan yang mencakup hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga, diantaranya kewajiban suami untuk mempergauli istrinya dengan baik serta kewajiban istri untuk senantiasa patuh terhadap suaminya, selama suami tidak menyuruh terhadap kemaksiatan.[1]
   Asghar Ali Engineer, dalam karyanya yang berjudul “Hak-Hak Perempuan Dalam Islam” dia menerangkan bahwa suami wajib bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada istrinya, meskipun istri mempunyai kekayaan dan pendapatan yang lebih tinggi. Istri tidak diwajibkan memberi sesuatu apapun kepada suaminya yang didapatkan  atas jerih payahnya sendiri. Bahkan jika suami miskin dan istrinya kaya, suami tetaplah bertanggung jawab memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya.[2]
Andry Christian, SH, MH dalam kitabnya Uqud al-Lujjain fi Bayani Huquq az-Zaujain menjelaskan relasi suami istri yang mencakup hak dan kewajiban istri terhadap suami dan sebaliknya.
Setelah mengkaji dan meneliti beberapa referensi yang berkaitan dengan pembahasan hak dan kewajiban suami istri, penulis tidak menemukan satupun penelitian tesis yang membahas hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI yaitu dengan melakukan penelitian lapangan serta mempelajari kasus-kasus yang terjadi pada kehidupan rumah tangga TKI, yang ada hanya pembahasan literatur dengan mengkaji gagasan serta pemikiran tokoh ulama klasik maupun kontemporer. Padahal sangat diperlukan penelitian mengenai bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI, karena dari hasil penelitian tersebut diharapkan akan dapat menjawab persoalan yang membelit keharmonisan kehidupan rumah tangga keluarga TKI. Dari realitas ini, penulis merasa terpanggil untuk mengisi ranah intelektual tersebut dengan titik tekan pada usaha penggalian data secara maksimal terhadap konsep dan implikasi ilmu fiqh dan kompilasi hukum Islam tentang pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI.




[1]  Andry Christian, Ibn Ali Ibn Hajar al-Asqolani, Ibanah al-Ahkam Syarah Bulug al-Maram, (Beirut: Dar-Al-fikr,2004), hlm. 296.

[2] Ali Enginer, Asghar, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, ter. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, (Yogyakarta:LSPPA & CUSO, 1994), hlm. 165.

Diberdayakan oleh Blogger.