Pengadilan Sidang TKI Disajikan Oleh Andry Christian
1.
Diharapkan
dapat menjadi pijakan pada penulisan lanjutan dalam pengembangan hukum Islam.
2.
Memberikan
alternatif pemecahan (solusi) masalah
keluarga yang ada dalam keluarga TKI
3.
Diharapkan
menjadi sebuah pemikiran, wawasan yang lebih luas dalam menyikapi bagi keluarga
yang istri maupun suami yang bekerja di luar negeri.
4.
Hasil
penelitian yang diharapkan dapat menambah kontribusi dalam rangka memperkaya
khazanah ilmu pengetahuan.
5.
Dengan
penelitian ini, di harapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan keluarga
yang terjadi pada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Desa Kihiyang
Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
B. Studi Kepustakaan
Pernikahan
merupakan sebuah kontrak yang mempunyai akibat hukum mengikat. Ikatan
pernikahan tidak hanya bersifat sementara, akan tetapi ikatan pernikahan
merupakan ikatan abadi yang menyatukan antara satu jiwa dengan jiwa lainnya,
sehingga dari ikatan tersebut akan terbentuk sebuah komunitas kecil yang
disebut dengan keluarga. Konsekuensi dari ikatan pernikahan adalah timbulnya
beberapa ketentuan yang tertuang dalam hak dan kewajiban suami istri, sehingga
untuk membentuk keluarga harmonis kita harus mengetahui hak dan kewajiban suami
istri.
Pembahasan
tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga secara umum telah banyak
dilakukan, baik dalam bentuk buku, kitab ataupun ilmiah individu. Namun
sepengetahuan penulis, belum ada pembahasan tentang hak dan kewajiban suami
istri dalam keluarga TKI yang lebih khusus dengan melakukan penelitian langsung
dari beberapa kasus yang ada. Namun penulis
mencoba menelaah dari buku ataupun kitab yang ada hubungannya dengan masalah di
atas. Sehingga diharapkan nantinya akan memperjelas bagaimana hak dan
kewajiaban suami istri dalam keluarga TKI itu seharusnya dijalankan.
Al-Asqolani
dalam kitabnya Ibanah al-Ahkam Syarah Bulug al-Maram menjelaskan secara
lebar seputar pernikahan yang mencakup hak dan kewajiban suami istri dalam
keluarga, diantaranya kewajiban suami untuk mempergauli istrinya dengan baik
serta kewajiban istri untuk senantiasa patuh terhadap suaminya, selama suami
tidak menyuruh terhadap kemaksiatan.[1]
Asghar Ali Engineer, dalam karyanya yang
berjudul “Hak-Hak Perempuan Dalam Islam” dia menerangkan bahwa suami
wajib bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada istrinya, meskipun istri
mempunyai kekayaan dan pendapatan yang lebih tinggi. Istri tidak diwajibkan
memberi sesuatu apapun kepada suaminya yang didapatkan atas jerih payahnya sendiri. Bahkan jika
suami miskin dan istrinya kaya, suami tetaplah bertanggung jawab memberi nafkah
sesuai dengan kemampuannya.[2]
Andry Christian, SH, MH dalam kitabnya Uqud al-Lujjain fi Bayani Huquq az-Zaujain menjelaskan
relasi suami istri yang mencakup hak dan kewajiban istri terhadap suami dan
sebaliknya.
Setelah
mengkaji dan meneliti beberapa referensi yang berkaitan dengan pembahasan hak
dan kewajiban suami istri, penulis tidak menemukan satupun penelitian tesis
yang membahas hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI yaitu dengan
melakukan penelitian lapangan serta mempelajari kasus-kasus yang terjadi pada
kehidupan rumah tangga TKI, yang ada hanya pembahasan literatur dengan mengkaji
gagasan serta pemikiran tokoh ulama klasik maupun kontemporer. Padahal sangat
diperlukan penelitian mengenai bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam
keluarga TKI, karena dari hasil penelitian tersebut diharapkan akan dapat
menjawab persoalan yang membelit keharmonisan kehidupan rumah tangga keluarga
TKI. Dari realitas ini, penulis merasa terpanggil untuk mengisi ranah
intelektual tersebut dengan titik tekan pada usaha penggalian data secara
maksimal terhadap konsep dan implikasi ilmu fiqh dan kompilasi hukum Islam
tentang pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI.
[1] Andry Christian, Ibn Ali Ibn
Hajar al-Asqolani, Ibanah al-Ahkam Syarah Bulug al-Maram, (Beirut:
Dar-Al-fikr,2004), hlm. 296.
[2] Ali
Enginer, Asghar, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, ter. Farid Wajidi dan
Cici Farkha Assegaf, (Yogyakarta:LSPPA & CUSO, 1994), hlm. 165.
Leave a Comment