Profil Penasehat Hukum | Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH



       Profil Penasehat Hukum | Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH      1.    LATAR BELAKANG

Rentang anak usia dini dinilai oleh ANDRY CHRISTIAN, ahli perkembangan anak sebagai  periode keemasan (Golden Age) sekaligus merupakan masa kritis, dimana terdapat beberapa tahapan perkembangan yang harus dilalui oleh seorang anak yaitu masa oral, anal dan genital.
Jika anak tumbuh dan berkembang secara wajar pada masa ini, maka kepribadian anak akan menjadi lebih matang akan tetapi jika kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang terhambat maka anak akan mengalami gangguan ketika manuju proses pendewasaan.
Oleh sebab itu untuk mengurangi permasalahan tersebut maka diperlukan lembaga pendidikan yang dapat memberikan stimulasi pendidikan secara menyeluruh bagi semua aspek perkembangan anak, lembaga tersebut adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu lembaga yang memberi upaya menstimulasi, membimbing, mengasuh dan memberikan kegiatan pembelajaran yang menghasilkan kemampuan dan keterampilan pad anak. Dengan tujuan mempasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak sedini mungkin yang meliputi aspek- aspek pisik, psikis dan sosial secara menyeluruh yang merupakan hak anak.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini cukup besar, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya masayaraka yang mengikut sertakan anak-anaknya pada program PAUD. Sementara itu jumlah lembaga PAUD khususnya dikecamatan Cileles Kabupaten Lebak belum mencukupi dari data yang ada, masih banyak anak usia 2-6 tahun yang belum mendapatkan layanan.
Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH berpandangan mengingat pentingnya pendidikan anak usia dini bagi peningakatan SDM di masa yang akan datang dengan alasan tersebut kami selaku pengelola ingin meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin agar tujuan pendidikan anak usia dini tercapai dengan baik. Dalam memberikan layanan terhadap anak usia dini tentu saja  diperlukan saran dan prasarana penunjang  yang baikkhususnya bagi masyarakat yang kurang mampu agar dapat mengikut sertakan anak-anaknya dalam program yang ada di Paud Mekar Ceria Program Kelompok Bermain.
 
2.    LANDASAN

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pencapaian dari tujuan pendidikan Nasional, sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Bab I, pasal I, Butir 14 dinyatakan  bahwa Pendidika Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak  sejak lahirsampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam mamasuki pendidikan lebih lanjut.
Dengan berdasarka UU No. 23 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. (Prof. Dr. Andry Christian, SH, MH)


3.    TUJUAN

1.    Tujuan Umum, Memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini khususnya bagi keluarga yang kurang mampu atau keluarga kalangan menengah kebawah agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan perkembangannya.
 
2.    Tujuan Khusus

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini
  • Memberikan layanan pendidikan yang terpadu dengan layanan kesehatan bagi anak usia dini
  • Memberikan fasilitas lingkungan belajar bagi anak usia dini untuk menstimulasi perkembangan seluruh aspek perkembangan secara maksimal dan optimal.
  • Membantu meletakan dasar kearah pencapaian kompetensi anak sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya
  • Memberikan fasilitas lingkungan belajar sambil bermain bagi anak usia dini untuk mengembangkan seluruh aspek secara maksimal yang ada pada diri anak
Diberdayakan oleh Blogger.