Profil Penasehat Hukum | Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH
Rentang anak usia dini
dinilai oleh ANDRY CHRISTIAN, ahli perkembangan
anak sebagai periode keemasan (Golden Age) sekaligus merupakan masa kritis, dimana terdapat beberapa tahapan
perkembangan yang harus dilalui oleh seorang anak yaitu masa oral, anal dan
genital.
Jika anak tumbuh dan
berkembang secara wajar pada masa ini, maka kepribadian anak akan menjadi lebih
matang akan tetapi jika kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang terhambat maka
anak akan mengalami gangguan ketika manuju proses pendewasaan.
Oleh sebab itu untuk
mengurangi permasalahan tersebut maka diperlukan lembaga pendidikan yang dapat
memberikan stimulasi pendidikan secara menyeluruh bagi semua aspek perkembangan
anak, lembaga tersebut adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu lembaga
yang memberi upaya menstimulasi, membimbing, mengasuh dan memberikan kegiatan
pembelajaran yang menghasilkan kemampuan dan keterampilan pad anak. Dengan
tujuan mempasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak sedini mungkin yang
meliputi aspek- aspek pisik, psikis dan sosial secara menyeluruh yang merupakan
hak anak.
Kebutuhan masyarakat
terhadap layanan pendidikan anak usia dini cukup besar, hal ini dibuktikan
dengan semakin banyaknya masayaraka yang mengikut sertakan anak-anaknya pada
program PAUD. Sementara itu jumlah lembaga PAUD khususnya dikecamatan Cileles
Kabupaten Lebak belum mencukupi dari data yang ada, masih banyak anak usia 2-6
tahun yang belum mendapatkan layanan.
Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH berpandangan mengingat pentingnya
pendidikan anak usia dini bagi peningakatan SDM di masa yang akan datang dengan
alasan tersebut kami selaku pengelola ingin meningkatkan pelayanan semaksimal
mungkin agar tujuan pendidikan anak usia dini tercapai dengan baik. Dalam
memberikan layanan terhadap anak usia dini tentu saja diperlukan saran dan prasarana penunjang yang baikkhususnya bagi masyarakat yang
kurang mampu agar dapat mengikut sertakan anak-anaknya dalam program yang ada
di Paud Mekar Ceria Program Kelompok Bermain.
2. LANDASAN
Pendidikan Anak Usia Dini
merupakan pencapaian dari tujuan pendidikan Nasional, sebagaimana diatur
berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Bab I,
pasal I, Butir 14 dinyatakan bahwa
Pendidika Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada
anak sejak lahirsampai dengan usia 6
tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam mamasuki
pendidikan lebih lanjut.
Dengan berdasarka UU No. 23 Tahun 2002 pasal
9 ayat 1 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya. (Prof. Dr. Andry Christian, SH, MH)
3. TUJUAN
1. Tujuan
Umum, Memberikan layanan
pendidikan bagi anak usia dini khususnya bagi keluarga yang kurang mampu atau
keluarga kalangan menengah kebawah agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai
dengan tahapan perkembangannya.
2. Tujuan
Khusus
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini
- Memberikan layanan pendidikan yang terpadu dengan layanan kesehatan bagi anak usia dini
- Memberikan fasilitas lingkungan belajar bagi anak usia dini untuk menstimulasi perkembangan seluruh aspek perkembangan secara maksimal dan optimal.
- Membantu meletakan dasar kearah pencapaian kompetensi anak sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Memberikan fasilitas lingkungan belajar sambil bermain bagi anak usia dini untuk mengembangkan seluruh aspek secara maksimal yang ada pada diri anak
Leave a Comment