Tindak Lanjut Hukum Sebagai Bagian dari Pengembangan IQ & EQ

Tindak Lanjut Hukum Sebagai Bagian dari Pengembangan IQ & EQ


E.     Tindak Lanjut
Untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul, ada beberapa solusi alternatif diantaranya, Keterbatasan alat dapat diantisipasi dengan menggunakan barang barang  yang berasal dari sekitar  lingkungan pendidikan atau meminjam barang dari yang dimiliki pendidik
Mengadakan pendekatan kepada orang tua dengan dialog yang membahas kecerdasan jamak pada diri anak. Bahwa setiap anak punya kecerdasan, sehingga orang tua tidak menilai atau berpikir yang sempit dengan melihat kecerdasan matematis IQ sebagai tolak ukur.

    A.     Simpulan
Kecerdasan majemuk atau jamak  (Multiple Intelligences) yang mencakup delapan kecerdasan itu pada dasarnya merupakan pengembangann dari kecerdasan otak (IQ), kecerdasan emosional (EQ). Anak Usia Dini (AUD ) merupakan salah satu aset untuk pondasi dan mengembangkan kecerdasan jamak. Sehingga menjadi modal atau bekal hidup setelah dewasa nanti.
            Masalah yang dirumuskan adalah bagaimana metode yang digunakan dalam mengembangkan kecerdasan jamak pada Anak usia Dini.  Adapun metode ini yang digunakan adalah bermain peran.  

    B.     Rekomendasi
Berdasarkan hasil karya ilmiah yang telah disajikan, penulis menyampaikan rekomendasi kepada:
1.   Orang tua
Orang tua ikut andil dalam mengembangkan kecerdasan jamak dalm lingkungan keluarga. Kesibukan orang tua dalam bekerja, sehingga orang tua tidak memahami potensi pada diri anak. Ketidak pahaman apa maksud atau pengertian  kecerdasan jamak pada anak. Sehingga orang tua bertolak ukur bahwa prestasi anak dilihat dari IQ saja. Untuk itu luangkan waktu nya sehingga dapat terjalin komunikasi dan kasih sayang akhirnya dapat mengetahui potensi diri anak atau bakat anak. Sehingga orang tua bisa memfasilitasi dan melatih kecerdasn yang sesuai potensi anak. Bisa mengarahkan pendidikan yang tepat sesuai bakat anak.        
1.      Pengambil Keputusan (DIKNAS)
Mengembangkan kecerdasan jamak sangat berarti dalam merealisasikan tujuan pendidikan yaitu sebagaimana tercantum juga dalam Tujuan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah membentuk anak Indonesia yang berkualitas, diaman anak tumbuh kembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal dalam kehidupan dewasanya. Undang Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, Bab II pasal 3 bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensipeserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan berakhlak mulia. Untuk itu pemerintah berusaha memfasilitasi dalam mengembangkan kecerdasan jamak sehingga menjadi anak Indonesia yang berkualitas sesuai potensinya.
2.      Penulis Selanjutnya
Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH menyadari dalam pembuatan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan untuk itu bagi penulis selanjutnya semoga dapat dijadikan pijakan untuk mengembangkan karya selanjutnya.     
Diberdayakan oleh Blogger.