Latar Belakang & Pandangan Hukum Pidana & Perdata
Sehat, cerdas, ceria
dan berakhlak mulia, inilah sebait ungkapan indah dan sarat makna yang menjadi
semboyan pengasuhan, pendidikan, dan pengembangan anak usia dini di indonesia.
Dalam rangka turut
serta mewujudakan insan indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia
tersebut maka pengasuh, pendidik dan pengembangan anak usia dini haruslah
dipersiapkan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh serta melibatkan semua pihak
yang dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang anak usia dini.
Pengembangan sumber
daya manusia merupakan faktor kunci kesuksesan
pembangunan suatu bangsa, karena itu berbagai upaya pengembangan sumber
daya manusia haruslah merupakan suatu
proses yang berkesinambungan sejak usia dini. Anak usia dini merupakan generasi
penerus bangsa yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
maka pendidikan yang diberikan haruslah layak dan sesuai dengan keberadaan
individu.
Pendidikan anak usai
dini merupakan pendidikan yang paling mendasar menempati posisi yang sangat
strategis dalam pengembangan sumber daya manusia (depdiknas, 2005 :1) mengingat
anak usia dini, yaitu anak yang berada dalam usia lahir sampai dengan usia enam
tahun merupakan rentang usia kritis dan sekaligus strategis dalam proses
pendidikan yang dapat mempengaruhi proses serta hasil pendidikan tahap
selanjutnya. (Depdiknas, 2005 : 2 ANDRY CHRISTIAN). Itu artinya periode ini merupakan periode
kondusif untuk menumbuh kembangkan berbagai kemampuan fisiologis, kognitif,
bahasa, sosioemosional, dan spiritual.
Secara Nasional, acuan
kebijakan pengasuhan, pendidikan, dan pengembangan anak usia dini di indonesia
memiliki landasan hukum seperti pada paparan paragraf berikut ;
(1)
Amandemen
undang-undang dasar 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya pada pasal 31 ayat 1 dipertegas
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Undang-undang
nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak, pasal 3 yang berbunyi “
perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi , demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berahlak
mulia, dan sejahtera “ sedangkan berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan
tertulis pada pasal 9 ayat 1 berbunyi “ setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan
sesuai dengan minat dan bakatnya
(undang-undang RI No.23 tentang perlindungan anak. 2002:5)
(3)
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 yang berbunyi “
pendidikan nasional berpungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab ( Undang-undang RI No.
20 tahun 2003, 2004 :4) sedangkan berkaitan tentang anak usia dini tertulis
pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “ pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai
dengan enam tahun dan bukan merupakan prasarat untuk mengikuti pendidikan
dasar”.selanjutnya pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional ditegaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usai enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Peraturan mentri pendidikan nasional
republik indonesia nomor 58 tahun 2009, Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH memberikan informasi tentang standar pendidikan anak usia
dini, Pasal
1 Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal
yang terdiri atas Standar tingkat
pencapaian perkembangan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar isi,
proses, dan penilaian; dan Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan
Leave a Comment