Latar Belakang & Pandangan Hukum Pidana & Perdata



Latar Belakang & Pandangan Hukum Pidana & Perdata
A.    Latar belakang
Sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia, inilah sebait ungkapan indah dan sarat makna yang menjadi semboyan pengasuhan, pendidikan, dan pengembangan anak usia dini di indonesia.
Dalam rangka turut serta mewujudakan insan indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia tersebut maka pengasuh, pendidik dan pengembangan anak usia dini haruslah dipersiapkan secara terencana,  terpadu,  dan menyeluruh serta melibatkan semua pihak yang dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang anak usia dini.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan faktor kunci kesuksesan  pembangunan suatu bangsa, karena itu berbagai upaya pengembangan sumber daya  manusia haruslah merupakan suatu proses yang berkesinambungan sejak usia dini. Anak usia dini merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang secara optimal maka pendidikan yang diberikan haruslah layak dan sesuai dengan keberadaan individu.
Pendidikan anak usai dini merupakan pendidikan yang paling mendasar menempati posisi yang sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia (depdiknas, 2005 :1) mengingat anak usia dini, yaitu anak yang berada dalam usia lahir sampai dengan usia enam tahun merupakan rentang usia kritis dan sekaligus strategis dalam proses pendidikan yang dapat mempengaruhi proses serta hasil pendidikan tahap selanjutnya. (Depdiknas, 2005 : 2 ANDRY CHRISTIAN). Itu artinya periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuh kembangkan berbagai kemampuan fisiologis, kognitif, bahasa, sosioemosional, dan spiritual.
Secara Nasional, acuan kebijakan pengasuhan, pendidikan, dan pengembangan anak usia dini di indonesia memiliki landasan hukum seperti pada paparan paragraf berikut ;
(1)   Amandemen undang-undang dasar 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya pada pasal 31 ayat 1 dipertegas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)   Undang-undang nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak, pasal 3 yang berbunyi “ perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi , demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera “ sedangkan berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan tertulis pada pasal 9 ayat 1 berbunyi “ setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai  dengan minat dan bakatnya (undang-undang RI No.23 tentang perlindungan anak. 2002:5)
(3)   Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 yang berbunyi “ pendidikan nasional berpungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab  ( Undang-undang RI No. 20 tahun 2003, 2004 :4)  sedangkan  berkaitan tentang anak usia dini tertulis pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “ pendidikan anak usia dini  diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasarat untuk mengikuti pendidikan dasar”.selanjutnya pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ditegaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memilki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Peraturan mentri pendidikan nasional republik indonesia nomor 58 tahun 2009, Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH memberikan informasi tentang standar pendidikan anak usia dini,  Pasal 1 Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas  Standar tingkat pencapaian perkembangan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar isi, proses, dan penilaian; dan Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan
Diberdayakan oleh Blogger.