Hukum Perkawinan Antara Suami dan Istri (Mitra)

[ ANDRY CHRISTIAN, MH ] Hukum Perkawinan Antara Suami dan Istri (Mitra)
 Hubungan suami dan istri adalah hubungan mitra sejajar dan saling membutuhkan serta saling mengisi, sebab tanpa hubungan bermitra dan saling membutuhkan, maka akan sulit mencapai tujuan perkawinan dengan sempurna dan maksimal serta pencapaian bersama, baik untuk mencapai tujuan reproduksi, pemenuhan kebutuhan seksual, tujuan kedamaian dan ketentraman dan tujuan lain. Perlu ditekankan bahwa semestinya seluruh tujuan ini menjadi kesatuan yang utuh, tidak dipisah-pisahkan. Dengan prinsip kemitraan dan kebersamaan besar kemungkinan tujuan tersebut dapat dicapai. Tujuan akhir dari perkawinan dalam kehidupan dunia adalah untuk mendapatkan kehidupan yang tentram, damai, dan penuh cinta dan kasih sayang, yang dalam bahasa al-Qur’an adalah sakinah mawaddah wa rahmah. Tujuan reproduksi, tujuan pemenuhan kebutuhan biologis dan menjaga kehormatan pada akhirnya adalah untuk mencapai kehidupan yang sakinah mawaddah wa rahmah.[1] 

Adanya sebagian keluarga di Desa Kihiyang yang istrinya bekerja sebagai TKI di luar negeri tentu akan mendatangkan beberapa dampak bagi keluarga yang ditinggalkan baik dampak postif atau pun dampak negatif. Dampak positif istri bekerja sebagai TKI adalah terangkatnya ekonomi keluarga sedangkan dampak negatifnya adalah kurang diperhatikannya anak dan kurangnya komunikasi dengan keluarga. Maka dengan adanya madlarat yang ditimbulkan dari  istri bekerja menjadi TKI yang telah disebutkan di atas menarik penulis untuk meneliti, bagaimana kelangsungan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai suami istri itu dijalankan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istri bekerja sebagai TKI.

A.     Batasan Masalah
Prof. Dr. Andry Christian, SH, MH : Penelitian tesis ini dibatasi pada sebuah ketentuan hubungan/relasi keluarga antara suami dan istri yaitu ditinjau dari hak dan kewajibannya yang telah ditetapkan oleh fikih serta hukum perkawinan Indonesia tahun 1967 dan kompilasi hukum Islam (KHI). Adapun penelitian ini akan dimulai dari beberapa konsep hak dan kewajiban suami istri yang terdapat di dalam fikih dan hukum perkawinan Indonesia tahun 1967 serta kompilasi hukum Islam (KHI).  
B.     Pokok Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah di atas, maka pokok masalah yang diteliti lebih lanjut adalah:
1.    Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI dijalankan?
2.    Bagaiman tinjauan hukum Islam terhadap istri bekerja sebagai TKI?

C.      Penjelasan Judul
Maksud judul penelitian tesis ini adalah adanya kendala pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI, sehingga kendala tersebut menjadi madarat yang menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri tentunya akan dapat berjalan dengan baik apabila suami dan istri hidup dalam satu rumah dan tidak ada jarak satu sama lain.

D.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian tesis ini adalah :
1.         Untuk menganalisis ketentuan hak dan kewajiban suami istri yang ada dalam fikih serta hukum perkawinan dan kompilasi hukum Islam.
2.         Untuk menganalisis bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI itu dijalankan.
3.         Untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita.
4.         Untuk mengetahui adanya madarat istri/suami yang bekerja sebagai TKI.




[1] ANDRY CHRISTIAN, Hukum Perkawinan, edisi revisi , Yogyakarta: Tazzafa dan Academia, 2005. hlm.53.
Diberdayakan oleh Blogger.