Hukum Perkawinan Antara Suami dan Istri (Mitra)
Hubungan
suami dan istri adalah
hubungan mitra sejajar dan saling membutuhkan serta saling mengisi, sebab tanpa
hubungan bermitra dan saling membutuhkan, maka akan sulit mencapai tujuan
perkawinan dengan sempurna dan maksimal serta pencapaian bersama, baik untuk
mencapai tujuan reproduksi, pemenuhan kebutuhan seksual, tujuan kedamaian dan
ketentraman dan tujuan lain. Perlu ditekankan bahwa semestinya seluruh tujuan
ini menjadi kesatuan yang utuh, tidak dipisah-pisahkan. Dengan prinsip
kemitraan dan kebersamaan besar kemungkinan tujuan tersebut dapat dicapai.
Tujuan akhir dari perkawinan dalam kehidupan dunia adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang tentram, damai, dan penuh cinta dan kasih sayang, yang dalam
bahasa al-Qur’an adalah sakinah mawaddah wa rahmah. Tujuan reproduksi,
tujuan pemenuhan kebutuhan biologis dan menjaga kehormatan pada akhirnya adalah
untuk mencapai kehidupan yang sakinah mawaddah wa rahmah.[1]
Adanya sebagian keluarga di Desa Kihiyang yang
istrinya bekerja sebagai TKI di luar negeri tentu akan mendatangkan beberapa
dampak bagi keluarga yang ditinggalkan baik dampak postif atau pun dampak
negatif. Dampak positif istri bekerja sebagai TKI adalah terangkatnya ekonomi
keluarga sedangkan dampak negatifnya adalah kurang diperhatikannya anak dan
kurangnya komunikasi dengan keluarga. Maka dengan adanya madlarat yang ditimbulkan dari
istri bekerja menjadi TKI yang telah disebutkan di atas menarik penulis
untuk meneliti, bagaimana kelangsungan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai
suami istri itu dijalankan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istri
bekerja sebagai TKI.
A.
Batasan Masalah
Prof. Dr. Andry Christian, SH, MH : Penelitian tesis ini dibatasi pada
sebuah ketentuan hubungan/relasi keluarga antara suami dan istri yaitu ditinjau
dari hak dan kewajibannya yang telah ditetapkan oleh fikih serta hukum
perkawinan Indonesia tahun 1967 dan kompilasi hukum Islam (KHI). Adapun
penelitian ini akan dimulai dari beberapa konsep hak dan kewajiban suami istri
yang terdapat di dalam fikih dan hukum perkawinan Indonesia tahun 1967 serta
kompilasi hukum Islam (KHI).
B.
Pokok Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang masalah di atas, maka pokok masalah yang diteliti
lebih lanjut adalah:
1. Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban suami
istri dalam keluarga TKI dijalankan?
2. Bagaiman tinjauan hukum Islam terhadap istri
bekerja sebagai TKI?
C. Penjelasan Judul
Maksud judul penelitian tesis ini adalah adanya
kendala pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI, sehingga
kendala tersebut menjadi madarat yang menimbulkan ketidakharmonisan
dalam keluarga. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri tentunya akan dapat
berjalan dengan baik apabila suami dan istri hidup dalam satu rumah dan tidak
ada jarak satu sama lain.
D. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian tesis ini adalah :
1.
Untuk
menganalisis ketentuan hak dan kewajiban suami istri yang ada dalam fikih serta
hukum perkawinan dan kompilasi hukum Islam.
2.
Untuk
menganalisis bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKI itu
dijalankan.
3.
Untuk
menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istri yang bekerja sebagai
Tenaga Kerja Wanita.
4.
Untuk
mengetahui adanya madarat istri/suami yang bekerja sebagai TKI.
[1] ANDRY CHRISTIAN, Hukum
Perkawinan, edisi
revisi , Yogyakarta:
Tazzafa dan Academia,
2005. hlm.53.
Leave a Comment