Tindak Lanjut Hukum Sebagai Bagian dari Pengembangan IQ & EQ
E.
Tindak Lanjut
Untuk
mengatasi berbagai kendala yang muncul, ada beberapa solusi alternatif
diantaranya, Keterbatasan alat dapat diantisipasi dengan menggunakan barang
barang yang berasal dari sekitar lingkungan pendidikan atau meminjam barang
dari yang dimiliki pendidik
Mengadakan
pendekatan kepada orang tua dengan dialog yang membahas kecerdasan jamak pada
diri anak. Bahwa setiap anak punya kecerdasan, sehingga orang tua tidak menilai
atau berpikir yang sempit dengan melihat kecerdasan matematis IQ sebagai tolak
ukur.
A.
Simpulan
Kecerdasan
majemuk atau jamak (Multiple Intelligences) yang mencakup delapan
kecerdasan itu pada dasarnya merupakan pengembangann dari kecerdasan otak (IQ),
kecerdasan emosional (EQ). Anak Usia Dini (AUD ) merupakan salah satu aset
untuk pondasi dan mengembangkan kecerdasan jamak. Sehingga menjadi modal atau
bekal hidup setelah dewasa nanti.
Masalah yang dirumuskan adalah bagaimana
metode yang digunakan dalam mengembangkan kecerdasan jamak pada Anak usia
Dini. Adapun metode ini yang digunakan adalah bermain peran.
B.
Rekomendasi
Berdasarkan
hasil karya ilmiah yang telah disajikan, penulis menyampaikan rekomendasi
kepada:
1. Orang tua
Orang tua ikut andil dalam
mengembangkan kecerdasan jamak dalm lingkungan keluarga. Kesibukan orang tua
dalam bekerja, sehingga orang tua tidak memahami potensi pada diri anak.
Ketidak pahaman apa maksud atau pengertian kecerdasan jamak pada anak.
Sehingga orang tua bertolak ukur bahwa prestasi anak dilihat dari IQ saja.
Untuk itu luangkan waktu nya sehingga dapat terjalin komunikasi dan kasih
sayang akhirnya dapat mengetahui potensi diri anak atau bakat anak. Sehingga
orang tua bisa memfasilitasi dan melatih kecerdasn yang sesuai potensi anak.
Bisa mengarahkan pendidikan yang tepat sesuai bakat anak.
1.
Pengambil Keputusan (DIKNAS)
Mengembangkan kecerdasan jamak
sangat berarti dalam merealisasikan tujuan pendidikan yaitu sebagaimana
tercantum juga dalam Tujuan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah
membentuk anak Indonesia yang berkualitas, diaman anak tumbuh kembang sesuai
dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal dalam
kehidupan dewasanya. Undang Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, Bab II pasal 3
bahwa tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensipeserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis dan berakhlak mulia. Untuk itu pemerintah berusaha memfasilitasi
dalam mengembangkan kecerdasan jamak sehingga menjadi anak Indonesia yang
berkualitas sesuai potensinya.
2.
Penulis
Selanjutnya
Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH menyadari dalam pembuatan
karya ilmiah ini masih banyak kekurangan untuk itu bagi penulis selanjutnya
semoga dapat dijadikan pijakan untuk mengembangkan karya selanjutnya.
Leave a Comment