Latar Belakang Hukum Jawa Barat (HJB) by SUARAHUKUM

Latar Belakang Hukum Jawa Barat (HJB)  by SUARAHUKUM (Prof. Dr. ANDRY CHRISTIAN, SH, MH)        A.       Latar Belakang Masalah, Desa Kihiyang termasuk salah satu desa dari 18 desa di Kecamatan Binong Kabupaten Subang Jawa Barat. Desa Kihiyang terletak jauh dari pusat perkotaan, jarak yang ditempuh untuk sampai kecamatan ± 3 km. Seperti desa-desa yang ada di Kecamatan Binong, area pesawahan merupakan batas wilayah antara satu desa dengan desa lainnya. Meskipun demikian, situasi Desa Kihiyang merupakan desa yang berpenduduk banyak. Menurut Prof Dr. Andry Christian, SH, MH, jumlah penduduk Desa Kihiyang tahun 2009 kurang lebih 5306 jiwa tersebar di dua dusun yaitu Dusun Kerajan dan Dusun Karet. Penduduk Desa Kihiyang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani di Desa Kihiyang dapat digolongkan ke dalam dua golongan. Pertama, pemilik sawah yang menggarap sawahnya sendiri tanpa menyerahkan kepengurusan sawahnya kepada orang lain. Kedua, pemilik sawah yang menyerahkan kepengurusan sawahnya kepada orang lain, pemilik sawah hanya bertugas memberikan modal kepada penggarap untuk biaya pengelolaan sawah. Kerjasama ini sangat menguntungkan satu sama lain.
Pola kerjasama suami istri di Desa Kihiyang dalam mencari nafkah dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama baik suami maupun istri bekerjasama menjadi buruh tani, suami mengerjakan yang bersifat berat sedangkan istri hanya membantu pekerjaan suaminya. Jadi pola kerjasama suami istri yang pertama ini baik suami maupun istri saling membantu dan melengkapi satu sama lainnya. Kedua, suami bekerja sebagai buruh tani sedangkan istri hanya menjadi ibu rumah tangga, secara otomatis suami menjadi tulang punggung keluarga.

 Pasca terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan, pola kerjasama suami istri di Desa Kihiyang berubah, tidak hanya mengandalkan pertanian saja sebagai mata pencahariannya, akan tetapi sudah beralih kebidang yang lainnya. Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan pilihan baru beberapa anggota keluarga di Desa Kihiyang untuk mengentaskan masalah perekonomian di dalam keluarganya, gaji tinggi setiap bulannya menjadi alasan tersendiri bagi setiap orang yang ingin menjadi TKI. Sesuai data yang penulis dapatkan dari kelurahan, adanya peningkatan jumlah penduduk Desa Kihiyang yang bekerja sebagai TKI terjadi pada tahun 2005 dengan jumlah 25 orang, terdiri dari 20 perempuan (istri) dan 5 laki-laki (suami), tahun 2006 berjumlah 29 orang, terdiri dari 24 perempuan (istri) dan 5 laki-laki (suami), tahun 2007 berjumlah 28 orang, terdiri dari 24 perempuan (istri) dan 4 laki-laki (suami) hingga pada bulan Juli tahun 2008 berjumlah 30 orang, terdiri dari 25 perempuan (istri) dan 5 laki-laki (suami) dan tahun 2009 berjumlah 30 orang terdiri dari 26 perempuan dan 4 laki-laki. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas yang bekerja menjadi TKI adalah istri. Dalam proposal tesis ini yang menjadi sampel penelitian adalah beberapa keluarga di Desa Kihiyang yang istrinya bekerja sebagai TKI yaitu dilihat dari sisi bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga itu dijalankan. Sejauh pengamatan penulis bahwa adanya istri bekerja sebagai TKI di luar negeri tentu dikarenakan adanya beberapa alasan, diantaranya untuk membantu suami dalam mencari nafkah, sempitnya peluang usaha di Desa Kihiyang, baik sektor pertanian maupun berdagang/bisnis, suami tidak mempunyai pekerjaan tetap dan merasa kurang cukup dengan penghasilan suami. Dari beberapa alasan tersebut bahwa alasan yang paling mendasar istri bekerja sebagai TKI adalah adanya pemasalahan ekonomi keluarga. 
Diberdayakan oleh Blogger.